UNDER KEEL CLEARANCE U.K.C. atau jarak aman antara garis lunas kapal dengan dasar laut
UNDER KEEL CLEARANCE U.K.C.
![]() |
Super Mega Container Sedang melakukan Kegiatan Bongkar muat |
Hallo, selamat datang di Blog infoberitataheta.id salam sejahtera bagi kita semua semoga selalu di berkati oleh Tuhan yang maha esa.
Kali ini kita akan membahas tentang "UNDER KEEL CLEARANCE (U.K.C)." atau yang biasa kita sebut dalam bahasa indonesianya adalah jarak aman antara garis lunas kapal dengan dasar laut.
Di artikel sebelumnya kita pernah mebahas tentang " Perencanaan Pelayaran dan Penjelasa Lengkap Tugas Mualim 2" dan "Apa saja Prosedur Sistem navigasi di Kapal", dimana artikel kali ini merupakan penjelasan lengkap dari kedua artikel di atas khususnya mengenai " UNDER KEEL CLEARANCE (U.K.C) atau Jarak Aman antara Garis Lunas kapal dengan Dasar Laut. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas bersama - sama.
UNDER KEEL CLEARANCE (U.K.C)
Tujuan
Tujuan dari prosedur ini adalah untuk melakukan tindakan dan respon yang cepat guna mencegah kecelakaan dan korban jiwa di laut. Penjelasan ini menyatakan pedoman dasar yang berlaku baik berupa, tanggung jawab komunikasi pada saat melaksanakan pekerjaan, metode perhitungan manual, dan pengendalian yang disesuai pada saat melakukan tugas pekerjaan.
Umum
Dalam keadaan tertentu sebuah kapal mungkin diminta untuk berlayar di suatu daerah dengan jarak bebas lunas yang sangat sedikit. Dan sangat penting untuk sobat ketahui bahwa Aturan Jarak Babas antara Garis lunas Kapal adalah tidak kurang dari dari 10% dari draft terdalam kapal sobat pada saat ini, atau persentase lain seperti yang disepakati pada matode Perhitungan manual, maka OOW tidak hanya perlu mengetahui syarat jarak bebas garis lunas kapal atau Under Keel Clearance tersebut tetapi juga bahwa sobat harus menyadari bahwa kecepatan kapal juga perlu dikurangi untuk mengurangi squat atau perubahan Trim dengan tujuan untuk mengurangi tekanan angin.
Lihat gambar berikut sebagai referensi :

Di daerah pasang surut, aturan jarak aman di bawah lunas kapal yang memadai hanya dapat dicapai selama periode pasang mencapai ketinggian tertentu. Di luar periode atau waktu pasang surut di area tersebut maka jalur tersebut dinyatakan tidak aman untuk di lalui atau tidak boleh di lintasi. Jika Periode aman yang di maksud, adalah pada saat di mulainya pasang atau air naik, dan sebagai Officer Jaga sobatku janganragu untuk memutuskan apakah aman atau tidak bagi kapal untuk melewati jalur tersebut untuk melanjutkan perjalanan.
Contoh gambaran untuk Under Keel Clearance.
Jarak aman di bawah lunas yang diperlukan untuk jarak aman dari dasar dasar laut tentunya selalu bervariasi tergantung pada kondisi keadaan bawah laut dimana kapal sobat berada dan ukuran serta pengendalian dari karakter kapal yang berbeda - beda.
Sobat harus memparhatikan 2 poin utama yang perlu di perhatikan :
- Minimum Under Keel Clearance (UKC) yang harus dipertahankan antara kapal dan dasar.
- Mempertimbangkan untuk masalah atau kerugian yang mungkin akan terjadi.
- Pertimbangan untuk masalah atau kerugian harus memperhitungkan:
- Keadaan laut dan ombak besar.
- Kondisi pasang surut ( Pasut), khususnya jarak dan pasang tertinggi.
- Variasi ketinggian air karena tekanan barometrik atau gelombang pasang surut.
- Keakuratan sounding, informasi pasang surut dan prediksi.
- Akurasi pengamatan atau perhitungan draf kapal, termasuk ketentuan untuk hogging atau sagging. *Hogging adalah Kondisi muatan di mana konsentrasi muatan terlalu banyak di ujung depan dan ujung belakang. (melengkung ke atas). *Sagging adalah kondisi muatan dimana konsentrari pemuatan terlalu banyak dibagian tengah-tengah akibatnya kapal akan (melengkung kebawah).
- Peningkatan draft karena heel atau trim, khususnya penting dimana kapal memiliki lebar yang besar. *heel - adalah kemiringan "sementara" kapal, yang disebabkan oleh kekuatan luar seperti angin, ombak, atau selama belokan kapal. Setiap kali pusat gravitasi kapal dipindahkan dari garis tengah, kapal akan menciptakan momen miring. *Trim - Adalah gambaran posisi terapung sepanjang garis air, yaitu jika haluan atau buritan kapal tenggelam lebih dalam ke dalam air makan trim dapat berdampak sangat besar untuk oleh gerak kapal. Atau lebih singkatnya - Trim adalah perbedaan antara draft depan dan belakang atau sebaliknya.
- Perubahan Berat jenis air.
- Kondisi cuaca dalam cuaca buruk (kondisi gelombang).
- Efek dari Squat kapal.
Ketika sarat kapal mendekati sarat maksimum saat di terminal atau dermaga atau tempat berlabuh, kapal harus dipertahankan tegak dan selalu even keel. Ketika kapal memasuki area pelabuhan dalam keadaan normal, kedalaman air minimum kira-kira 110% dari draft maksimum dianggap memadai untuk kapal yang akan sandar atau di tambatkan, berlabuh atau bergerak lambat. Namun, dalam mendekati area terbuka mungkin perlu untuk meningkatkan jarak aman dari 10% tadi di bawah tunjangan lunas untuk mempertimbangkan keadaan dan kondisi setempat.
Apabila Nakhoda menemukan bahwa UKC minimum tidak dapat dipertahankan dalam mendekati area pelabuhan, dia harus menghubungi DPA terlebih dahulu, untuk memberikan informasi rincian kedalaman laut yang dipetakan, ketinggian air pasang dan aturan kebijakan setempat tentang UKC. DPA akan membahas masalah ini dengan Superintendent dan memberi tahu Nakhoda tentang tindakan yang harus diambil.
Persyaratan
Persyaratan Jarak aman dibawah lunas kapal atau Under keel clearance minimum yang diperlukan untuk kapal adalah sebagai berikut:
- Perairan Terbatas – Manuver: 1,00 meter
- Kapal sandar: 0,3 meter
UKC minimum untuk setiap kategori harus dihitung pada saat sandar, mana yang lebih kecil. Dari Pasang surut terendah dan daftar arus pasang surut sangat di anjurkan untuk di gunakan.
Tindakan pencegahan
Jika Nakhoda merasa bahwa informasi perairan terbatas yang disebutkan di atas tidak cukup karena kondisi yang berlaku, ketinggian laut, ombak besar dan lain sebaginya, dia harus memperhitungkan Jarak aman bawah lunas tambahan yang dia anggap perlu.
Jika ternyata saat mendekati area pelabuhan bahwa jaral di bawah lunas tidak memenuhi syarat yang berlaku, Maka Nakhoda harus mempertimbangkan untuk penggunaan kapal tunda guna untuk menstabilkan kapal atau sebagai alat bantu jika kapal tiba-tiba kandas, atau kembali ke area laut yang dalam untuk mengevaluasi tindakan yang tepat untuk diambil.
Jika perhitungan sounding dan pasang surut mengungkapkan bahwa kapal pada akhirnya dapat "Kandas". Nakhoda harus memberi tahu Perusahaan dan meminta tempat untuk berlabuh atau berlabuh lagi. Sebagai alternatif, saat kegiatan bongkar muat di pelabuhan, masalah draft kadang-kadang dapat dihindari dengan menghentikan pemuatan pada periode yang tepat di sekitar air rendah, semua tergantung pada laju pemuatan dan kisaran pasang surut.
Jika kapal karena alasan operasional diminta untuk pindah ke tempat berlabuh, Nakhoda harus menyelidiki dan memastikan bahwa tempat berlabuh yang baru aman dalam segala hal.
Ketika pilot membawa kapal untuk pergi ketempat sandar, Nakhoda harus mengetahui dari pilot bahwa tempat dermaga atau terminal yang akan di sandari sesuai dengan yang di tuju dan perhitungan jarak aman di bawah lunas kapal memenuhi sarat untuk sandar sesuai dengan kedalaman pada saat itu.
Akhir Kata
Demikian sedikit pengalaman yang bisa saya jelaskan ke Sobat Taheta sekalian, semoga bermanfaat dan bisa membantu perkembangan keahlian anda. Lebih dan kurangnya saya minta maaf, jika ada salah kata dan penulisan.
=======MAJU TERUS PELAUT INDONESIA=======
salam TAHETA/tht.
Posting Komentar untuk "UNDER KEEL CLEARANCE U.K.C. atau jarak aman antara garis lunas kapal dengan dasar laut"