Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ATURAN KEBIJAKAN STABILITAS KAPAL

Cruise ship alongside at jetty
Cruise ship along side at jetty
PENGERTIAN TENTANG ATURAN PENANGANAN STABILITAS KAPAL

Hai, sobat Pelaut taheta selamat datang di blog infoberitataheta.id!!!
Terima kasih sudah mampir di infoberitataheta.com, kali ini kita akan membahas tentang Prosedur Pengertian Tentang Aturan Penanganan Stabilitas kapal atau "Aturan kebijakan Stabilitas" di Kapal. Saya akan membahas secara garis besarnya saja sebagai gambaran atau referensi untuk sobat Pelaut infoberitataheta.id.

Tujuan dari bagian ini adalah untuk menetapkan tanggung jawab dan panduan untuk mengelola stabilitas kapal.

Dalam Referensi :
  1. IMO A.749(18) “KODE PADA STABILITAS yang baik untuk semua jenis kapal yang di rangkum dalam IMO. 
  2. MARPOL 73/78, Edisi Konsolidasi, 2006. 
  3. Keuntungan dalam Perhitungan Stabilitas.
  4. Kerusakan dalam Perhitungan Stabilitas. 
Pengawas Kelautan atau Manajer Operasi akan memastikan bahwa semua data stabilitas secara garis besar saat ini adalah yang terbaru, akurat, dan tersedia untuk Nakhoda dan bahwa perubahan pada kapal dikendalikan dan dikelola untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Manajemen akan memastikan bahwa kapal dilengkapi dengan buku trim dan buku stabilitas saat ini.
Nakhoda akan memastikan bahwa semua muatan dikelola dengan baik sehingga memenuhi persyaratan stabilitas kapal.

Prosedur. 
Perhitungan stabilitas harus dilakukan dengan mengacu pada buku stabilitas kapal pada awal setiap pelayaran dan pada waktu lainnya yang dianggap perlu oleh Nakhoda (seperti, misalnya, ketika terjadi perubahan muatan yang signifikan).

Buku Trim dan Stabilitas setiap kapal memberikan instruksi dan informasi untuk menghitung stabilitas kapal itu sendiri. Nakhoda harus memastikan bahwa dia dan petugas yang ditunjuk diinstruksikan dan kompeten untuk melakukan perhitungan tersebut.

Pengecualian
Direktur Kelautan atau (Superitandent) telah memberikan jarak aman untuk pembuangan limbah kapal dan sebagai nya  kepada kapal-kapal yang berlayar dalam Batas Khusus (Batas 30 Miles dari bibir pantai terdekat) dari instrumen stabilitas sebagaimana dipersyaratkan oleh Reg. 28.6 di bawah ketentuan Reg. 3.6.1 MARPOL Annex I yang direvisi.
Perhitungan stabilitas, apakah ditentukan secara manual atau dengan program komputer, akan dicek ulang dengan mengkonfirmasi draft kapal di haluan dan buritan sebelum keberangkatan.

Akhir Kata
Demikian penjelasan topik kita kali ini yang bisa saya jelaskan ke Sobat Taheta sekalian, semoga bermanfaat dan bisa membantu perkembangan keahlian sobat sekalian. Lebih dan kurangnya saya minta maaf, jika ada salah kata dan penulisan.


 =======MAJU TERUS PELAUT INDONESIA=======
salam TAHETA/tht.

Posting Komentar untuk "ATURAN KEBIJAKAN STABILITAS KAPAL"