Penumpang gelap kapal
Penumpang gelap adalah orang yang menyembunyikan dirinya di dalam kapal tanpa persetujuan dari, pemilik kapal atau Nahkoda atau perwira yang bertanggung jawab, dan semua awak kapal setelah kapal meninggalkan pelabuhan. Penumpang gelap telah ada sejak pelayaran internasional dimulai, tetapi mereka telah menjadi masalah yang seakan tak ada habisnya. Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak orang meninggalkan negara asal mereka untuk mengejar kehidupan yang lebih baik dengan peluang ekonomi yang lebih besar, atau untuk melarikan diri dari perang, diskriminasi, atau konflik lainnya. Dalam keputusasaan, dan kekurangan dana untuk bepergian, dan menjadikan kapal sebagai pilihan alternatif yang paling tepat untuk menyelinap dan bersembunyi agra bisa sampai ke tempat tujuan tanpa biaya sepeserpun, sering kali di negara-negara miskin di Afrika dan Asia, untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeriatau antar pulau seperti di indonesia.
Penumpang gelap di kapal menyebabkan masalah hukum bagi pihak berwenang di pelabuhan, di karenakan dapat merugikan dari sisi keuangan untuk kapal penumpang serta bahaya untuk kapal itu sendiri. Jika jumlah kru atau penumpang yang ada di atas kapal melebihi jumlah daftar penumpang atau melebihi jumlah kapasitas kru dan penumpang maka kapal tersebut tidak di ijinkan untuk sandar dan melakukan kegiatan di pelabuhan tujuan sampai ada tindakan selanjutnya dari pihak petugas yang berwajib.
Hak apa yang dimiliki penumpang gelap?
Sebuah konvensi internasional yang berkaitan dengan penumpang gelap sudah ada sejak 50 tahun yang lalu, tetapi belum berlaku karena tidak cukup banyak negara yang meratifikasinya. Konvensi ini mencakup masalah-masalah seperti tanggung jawab nakhoda kapal dan otoritas terkait ketika penumpang gelap terdeteksi, dan peraturan untuk pengembalian mereka, termasuk biayanya.
Meskipun konvensi ini belum diratifikasi, posisi penumpang gelap dilindungi oleh Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Ini mencakup hak untuk hidup, dan kebebasan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan, perbudakan, diskriminasi, dan hak-hak dasar manusia lainnya.
Bagaimana seharusnya penumpang gelap diperlakukan?
Penumpang gelap memang menciptakan masalah bagi kru, tetapi mereka bukan penjahat dan hak asasi mereka harus dihormati dan mendapat perlakuan yang adil saat berada di kapal.
Diharapkan kepada nakhoda untuk menyiapkan surat pernyataan yang berisi tentang semua informasi yang berkaitan dengan penumpang gelap tersebut dan di tanda tangani oleh Nahkoda itu sendiri, untuk diserahkan kepada otoritas di mana penumpang gelap itu akan dikirim.
Seorang penumpang gelap tidak boleh ditangkap atau ditahan , dan tidak boleh dipaksa untuk bekerja.
.
Posting Komentar untuk "Penumpang gelap kapal"