pengertian dinas jaga khusus di atas kapal
![]() |
Duty Officer on Bridge |
DINAS JAGA KHUSUS DIATAS KAPAL
A. Pengertian Dinas Jaga Khusus.
Berdasarkan pengalaman dan kejadian-kejadian yang sering terjadi di laut dan diatas kapal. Maka sangat perlu untuk melakukan Dinas jaga khusus di atas kapal, guna untuk melatih semua orang untuk melakukan tindakan dan langkah-langkah yang sesuaidengan tingkat kejadian dan masalah yang sedang terjadi.
Dinas Jaga Khusus dilaksanakan berdasarkan ISPS yang sesuai dengan Regulasi IMO yang khusus memberi aturan tentang kegiatan dan langkah-langkah yang harus diambil dalam mengatasi ancaman yang berbahaya.
1. Pengertian Dinas Jaga Khusus di atas kapal.
adalah melakukan penjagaan ekstra atau menambah jam jaga semua kru. ketika berada di daerah yang dianggap rawan bagi keselamatan kapal dan awak kapal itu sendiri.
Misalnya : melewati daerah perjalanan yang terjadi Konflik, Rawan Bajak Laut atau Perompak dan daerah yang dianggap rawan oleh Nahkoda. Bila situasi sangat berbahaya dan memerlukan melewati area yang dianggap perlu pengawalan lebih khusus Nahkoda di anjurkan untuk meminta Pengawalan dari Petugas keamaan laut baik di kapal atau yang naik di atas kapal untuk mengalami kerugian – kerugian yang tidak perlu atau situasi yang tidak diinginkan.
Dalam hal pembahasan Tugas jaga khusus adalah suatu topik yang menarik untuk di bahas kita bersama – sama. Dimana Dinas jaga khusus ini adalah Hal yang sangat penting untuk dilaksanakan di atas kapal guna mencegah dan mengurangi kejadian – kejadian yang tidak diinginkan baik berupa harta benda dan jiwa manusia dan ada sangkut pautnya dengan ISPS. Selain itu juga perlukan pengalaman dan keahlian dari seorang Nahkoda untuk jeli dalam memberikan Arahan dan perintah di saat akan dan sebelum melewati daerah yang dianggap aman bagi pelayaran. Dari pengalaman yang di dapat bahwasanya Dinas jaga khusus tidak semata – mata untuk dilakukan pada saat kejadian saja, melainkan harus dilakukan secara terstruktur dari Klasifikasinya masing-masing yang di adopsi dari ISPS .
B. Area Dinas Jaga Khusus.
Sebagai seorang Pemimpin tertingggi di kapal, tentunya seorang Nahkoda sudah memahami betul tempat – tempat untuk melakukan tugas jaga khusus. pengalaman pengalaman Berdasarkan yang didapat oleh seorang Nahkoda maka akan memudahkan dalam malaksanakannya.
Dimana sajakah Area – area yang dianggap perlu Dinas jaga khusus tersebut dan apa saja pembagiannya, seperti :
adalah yang dilakukan pada saat sandar kapal atau berlabuh di daerah pelabuhan, Nakhoda wajibkan membuat daftar jaga agar dapat digunakan dengan efektif untuk tujuan keamanan dan keselamatan kapal.
Crew yang melakukan tugas Dinas ketika di pelabuhan adalah perwira yang jaga yang dibantu oleh juru mudi dan kelasi (jika ada).
Dinas jaga di area pelabuhan dilaksanakan pada saat:
a) Kapal sedang berlabuh atau berlabuh.
b) Kapal yang bersandar di dermaga .
c) Kapal yang sedang mengadakan olah gerak
masuk atau keluar dari pelabuhan.
d) Kapal yang sedang melakukan bongkar muat.
e) Kapal yang sedang menaikan atau menurunkan
pandu.
2) Dinas Jaga laut.
Adalah Dinas jaga normal yang biasa dilakukan oleh para pelaut pada umumnya dan ditambah waktu tambahan setelah jam jaga normal dan disebutkan dengan Dinas khusus untuk area tertentu yang dianggap penting untuk keselamatan kapal.
C. Fungsi Dinas Jaga Khusus.
Fungsi dari Dinas Jaga Khusus bisa di artikan sebagai suatu tindakan dan tindakan yang dilakukan secara tim dan terstruktur atas dasar dari pengalaman yang di alam atau di atas keadaan dan situasi yang sedang terjadi yang membutuhkan Dinas Jaga Khusus untuk menciptakan situasi dan kondisi agar aman dan terkendali tanpa dibutuhkan sarana-sarana pendukung lainnya.
Fungsi dari dinas jaga khusus yaitu untuk melatih atau mempersiapkan seluruh awak kapal agar terbiasa dan tidak panik jika dalam kondisi yang mengharuskan Dinas Jaga Khusus. Dengan adanya pelatihan yang berkala dan terjadwal maka semua awak kapal sudah mengetahui langkah-langkah dan tindakan yang harus dilakukan sesuai dengan jabatan dan posisi masing-masing di atas kapal.
Pihak-pihak yang berhubungan dengan Dinas Jaga Khusus, yaitu :
1. Dalam Kapal
a. Awak kapal
b. SSO
c. Tambahan personel dari perusahaan
2. Luar Kapal Sebuah
a. penjaga pantai
b. Pengawal Tentara
c. Otoritas Pelabuhan / Polisi Setempat
D. Sejarah Perkembangan Dinas Jaga Khusus
Sejarah Perkembangan Dinas Jaga Khusus dalam tindakanya tidak serta merta mengacu atau mengikat pada aturan yang ditentukan berdasarkan ISPS CODE, namun akan selalu berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Maka akan selalu adakan evaluasi setiap tahun berdasarkan tingkat ancaman dan keamanan yang terjadi dari tahun ke tahun.
Dengan adanya evaluasi atau koreksi-koreksi yang rutin dilakukan guna mengikuti perkembangan zaman maka terciptalah suatu tindakan yang tepat untuk menanggulangi setiap masalah atau ancaman-ancaman yang di alami. Dan sangat membantu bagi semua kapal yang melakukan Dinas Jaga Khusus di atas kapal guna menanggulangi setiap ancaman dan bahaya tepat sesuai dengan keinginan yang berlaku.
menyimpulkan beberapa hal:
- Pentingnya pemahaman tentang keadaan khusus yang ada di atas kapal dan penerapan dinas khusus selama berada di atas kapal.
- Bahwa Kode ISPS berperan penting pada perkembangan dunia maritim dan dapat menjadi landasan setiap Tim kapal untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama berada di atas kapal.
- Pentingnya peran pihak-pihak yang terkait untuk mencapai terlaksananya ISPS di dunia kemaritiman.
Akhir Kata
Demikian penjelasan topik kita kali ini yang bisa saya jelaskan ke Sobat Taheta sekalian, semoga bermanfaat dan bisa membantu perkembangan keahlian sobat sekalian. Lebih dan kurangnya saya minta maaf, jika ada salah kata dan penulisan.
=======MAJU TERUS PELAUT INDONESIA=======
salam TAHETA/tht.
“Salam Pejuang Samudra”......!!!!
Posting Komentar untuk " pengertian dinas jaga khusus di atas kapal"