Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Lengkap Komunikasi Operasional Kapal: Prosedur, Peralatan, dan Standar SOLAS

Panduan Prosedur Komunikasi Operasional dan Administratif Kapal

sistem-komunikasi-kapal
"Ilustrasi kapal dengan sistem komunikasi maritim sesuai standar SOLAS dan GMDSS"
Tujuan

Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan dan standar komunikasi operasional serta administratif antara kapal dan manajemen kapal di darat.


7.8.2 Tanggung Jawab

Manajemen kapal di darat bertanggung jawab menyediakan peralatan dan perlengkapan komunikasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawas Kelautan atau Manajer Kelautan bertanggung jawab dalam pengelolaan ini. Jika terdapat perubahan pada sistem komunikasi, Superintendent atau Manajer Kelautan harus merencanakan dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan.

Tanggung jawab utama:

  • Kapal wajib memenuhi persyaratan Survei Radio Keselamatan Kapal Kargo.
  • Pemeliharaan dan sertifikasi peralatan dikoordinasikan oleh Manajemen Kapal di bawah arahan Manajer Operasi.
  • Nakhoda bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan di kapal, sesuai dengan keahlian teknisnya. Jika ada kekurangan yang melampaui kemampuan awak kapal, Nakhoda harus melaporkannya kepada Pengawas Kelautan atau Manajer Operasi. Untuk memahami lebih lanjut tentang peran Nakhoda dalam keselamatan kapal, baca artikel kami: (Tugas dan Tanggung Jawab Nakhoda Kapal).
  • Marine Superintendent atau Manajer Operasi berwenang untuk mengirim teknisi elektronik ke kapal jika diperlukan perbaikan.
  • Master kapal bertanggung jawab atas komunikasi operasional dan administratif sebagaimana ditetapkan dalam prosedur ini.

7.8.3 Peralatan

peralatan-komunikasi-kapal
"Ilustrasi peralatan komunikasi maritim seperti GMDSS, EPIRBs, SARTS, dan SSAS untuk keselamatan kapal."
Kapal harus memenuhi standar GMDSS Area 1 sebagaimana dipersyaratkan oleh SOLAS (International Maritime Organization - IMO). Selain itu, tersedia juga sarana komunikasi opsional seperti:

✔ Radio VHF
✔ Telepon seluler
✔ Faksimili
✔ Internet


7.8.4 Prosedur

1. Komunikasi Operasional

Setiap bulan, kapal wajib menyerahkan laporan berikut kepada Manajemen Kapal di darat:
📌 D-1103 – Dokumen Bulanan yang diserahkan ke kantor.
📌 E-1108 – Dokumen Bulanan Mesin yang diserahkan ke kantor.

2. Komunikasi Umum

alur-komunikasi-kapal
"Infografis alur komunikasi antara kapal dan pusat manajemen maritim, termasuk sistem VHF, satelit, dan email."
Email adalah metode utama dalam komunikasi antara kapal dan Manajemen Kapal di darat. Untuk memahami lebih lanjut tentang standar komunikasi maritim, kunjungi panduan dari International Telecommunication Union (ITU). Namun, perlu diperhatikan:

📌 Komunikasi rutin harus dilakukan melalui email ke departemen terkait.
📌 Tidak ada konfirmasi otomatis bahwa email telah diterima kecuali ada tanggapan dari penerima.
📌 Jika email terkait permintaan bantuan (misalnya, pesanan suku cadang), Manajemen Kapal wajib memberikan respons dan pembaruan status permintaan tersebut.

3. Laporan Cuaca

kapal-menghadapi-badai
"Ilustrasi kapal kargo menghadapi badai di laut dengan sistem komunikasi dan radar aktif."
Nakhoda harus selalu menggunakan sumber informasi cuaca yang tersedia di wilayah operasional kapal untuk memastikan keselamatan pelayaran.

4. Peralatan Komunikasi Darurat

Kapal juga dilengkapi dengan peralatan komunikasi darurat berikut:
Survival Craft Radios
EPIRBs (Emergency Position Indicating Radio Beacons)
SARTs (Search and Rescue Transponders)
SSAS (Ship Security Alert System)

Selain peralatan komunikasi darurat seperti EPIRBs dan SARTs, kapal juga harus dilengkapi dengan sistem keselamatan lainnya. Pelajari lebih lanjut di artikel berikut: Peralatan Keselamatan Kapal Wajib Sesuai Regulasi SOLAS.


Dengan mengikuti prosedur ini, komunikasi antara kapal dan manajemen darat dapat berjalan efisien, aman, dan sesuai regulasi.

🚢 Pastikan kapal Anda selalu memenuhi standar komunikasi yang ditetapkan untuk keselamatan dan efisiensi operasional! 🚢



Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap Komunikasi Operasional Kapal: Prosedur, Peralatan, dan Standar SOLAS"